Mengingat perkembangan situasi seputar penyebaran virus SARSCoV-2 dan SARS-CoV-2 (strain B117) di dunia, maka Satgas Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi pandemi COVID-19 memutuskan untuk memperpanjang larangan masuknya warga negara asing hingga 8 Februari 2021.
Pengecualian larangan ini adalah kategori orang asing sebagai berikut:
- pemegang visa diplomatik dan dinas yang memasuki wilayah RI sebagai bagian dari kunjungan resmi di tingkat menteri dan pejabat senior;
- pemegang ijin tinggal diplomatik dan resmi;
- pemegang izin tinggal sementara (KITAS) atau permanen (KITAP);
- orang asing yang masuk dengan izin khusus dari kementerian/lembaga RI.
Setibanya di bandara, peraturan anti-epidemi yang diatur oleh keputusan Satuan Tugas Nasional Penanggulangan COVID-19 №3 mulai 2020 akan diterapkan pada orang yang tergolong dalam kategori tersebut.
Secara khusus, orang asing yang masuk ke RI harus memberikan tes RT-PCR negatif, yang harus dilakukan selambat-lambatnya 72 jam sebelum keberangkatan, dan menjalani RT-PCR ulang di bandara kedatangan.
Jika hasil tes ulang menunjukkan hasil negatif, warga negara asing, termasuk anggota perwakilan diplomatik, harus menjalani isolasi mandiri selama 5 hari di salah satu hotel yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, atas biaya sendiri.
Setelah karantina 5 hari, warga negara asing harus diperiksa ulang oleh RT-PCR, apabila hasilnya negatif maka diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan akhir.
Jika pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil yang positif, maka warga negara asing harus dirawat di rumah sakit khusus atas biaya sendiri.