Sejalan dengan program Pemerintah RI dalam hal vaksinasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan ini PPPSRS/Building Management Generali Tower turut mendukung terselenggaranya program tersebut dengan menerapkan peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh Penghuni dan Pengunjung serta Karyawan Building Management Generali Tower sebagai berikut:
1. Selambat-lambatnya hingga akhir Agustus 2021, seluruh Penghuni, Pengunjung dan Karyawan Building Management, baik Internal maupun Outsources, WAJIB mempunyai dan membawa Sertifikat Vaksinasi, minimal vaksinasi pertama.
2. Sertifikat tersebut digunakan sebagai akses masuk gedung Generali Tower. Jika tidak membawa sertifikat tersebut maka tidak diperkenankan untuk memasuki gedung.
3. Bagi mereka yang tidak divaksinasi karena alasan medis (adanya penyakit penyerta/Comorbid, baru sembuh dari Covid-19, dll.), maka harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Medis yang relevan.